Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa Profesional melalui Persekutuan Perdata

    Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa Profesional melalui Persekutuan Perdata

    Banyak rekan-rekan profesional merasa kesulitan dalam memberikan jasa karena proses ujian untuk mendirikan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sulit dan tanggung jawab yang besar jika mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA). Selain itu, popularitas KJA juga belum begitu dikenal masyarakat. Saya menyarankan untuk membangun brand sendiri dengan format persekutuan perdata. Beberapa nama yang dapat dipakai antara lain:
    1. Kantor Konsultan Bisnis (KKB) : Contoh: KKB Hidayatullah, Dewi dan Rekan
    2. Kantor Konsultan Manajemen (KKM) : Contoh: KKM Hidayatullah, Dewi dan Rekan
    3. Kantor Advisor Bisnis (KAB) : Contoh: KAB Hidayatullah, Dewi dan Rekan

    Setelah beberapa kantor dengan jenis yang sama berdiri, bentuk organisasi untuk memperkuat kepercayaan publik, seperti Organisasi Kantor Konsultan Bisnis (KKB).

    Jasa yang Ditawarkan
    Berikut beberapa jasa yang dapat ditawarkan:
    1. Audit Keuangan Internal : Karena jasa audit keuangan hanya bisa dilakukan oleh KAP, Anda bisa menawarkan jasa audit keuangan internal.
    2. Pemeriksaan Kepatuhan Standar Akuntansi Keuangan : Jika jasa review laporan keuangan juga dilarang, tawarkan jasa pemeriksaan kepatuhan standar akuntansi keuangan.
    3. Jasa Administrasi Perpajakan 
    4. Jasa Penyusunan SOP (Standard Operating Procedures)

    Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan. Yang penting adalah terus berusaha dan berkarya serta meyakinkan pengguna jasa bahwa kita memiliki kualitas profesional.

    Definisi Persekutuan Perdata
    Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

    Dasar hukum Persekutuan Perdata di Indonesia terdiri dari dua hal:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sumber hukum utama yang mengatur Persekutuan Perdata di Indonesia.
    2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini menetapkan bahwa pendirian Persekutuan Perdata harus didaftarkan melalui sistem SABU yang dikelola oleh Kemenkumham, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pendirian Persekutuan Perdata harus diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan domisili Firma sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

    Jenis Persekutuan Perdata
    1. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap) : Merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
    2. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap) : Merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. 
    3. Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints) : Merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

    Tujuan Persekutuan Perdata
    Pada dasarnya persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas, yaitu :
    1. Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
    2. Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

    Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap, Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 - 1652 KUHP, yaitu :
    1. Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
    2. Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
    3. Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

    Dalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :
    1. Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
    2. Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.  

    Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan Persekutuan Perdata antara lain:
    1. KTP dan NPWP minimal dari 2 orang pendiri.
    2. Penentuan nama Persekutuan Perdata, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, yaitu:
    a. Ditulis dalam huruf Latin.
    b. Belum digunakan secara resmi oleh Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
    c. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
    d. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga terkait.
    e. Tidak terdiri dari angka atau kombinasi angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata.
    3. Penjelasan maksud dan tujuan Persekutuan Perdata, dengan pemilihan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 5 digit. Cek di sini untuk mengetahui kode KBLI terbaru.
    4. Penetapan domisili Persekutuan Perdata. Di DKI Jakarta, domisili Persekutuan Perdata harus berlokasi di zona komersial atau perkantoran. Jika tidak memenuhi kriteria zona komersial, opsi terbaik adalah menggunakan Virtual Office sebagai domisili. 

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris.

    Berakhirnya Persekutuan Perdata
    Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :
    1. Perijinan telah berakhir
    2. Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan
    3. Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit
    4. Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan

    hidayatullah persekutuan perdata
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Skandal Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan...

    Artikel Berikutnya

    Apa itu COSO (Committee of Sponsoring Organizations...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa Profesional melalui Persekutuan Perdata
    Skandal Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan Kementrian Pertanian
    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech Lending dan Paylater oleh Generasi Milenial
    Toshiba: Dari Puncak Kejayaan hingga Hampir Bangkrut
    Pajak PMK 66 Tahun 2023 Terkait Natura dan Kenikmatan

    Ikuti Kami