Skandal Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan Kementrian Pertanian

    Audit - Fakta Persidangan dari Dugaan Kasus Korupsi yang menjerat Kementrian Pertanian menemukan pengakuan. Dalam banyak berita yang beredar di tulis Hermanto, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), mengungkap dalam persidangan bahwa pernah terjadi permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Victor. Permintaan ini bertujuan agar Kementan, yang saat itu dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2022.

    Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap Kementan, auditor menemukan beberapa kejanggalan, khususnya terkait dengan proyek food estate. Meski temuan tersebut tidak banyak, namun berskala besar dan berpotensi menghalangi pemberian predikat WTP kepada Kementan.

    Victor, yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan, dan atasan langsungnya, Haerul Saleh, Ketua Akuntan Keuangan Negara IV, diketahui terlibat dalam permintaan tersebut. Hermanto mengaku bahwa Victor meminta dirinya untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada menteri dan sekjen Kementan. Namun, Hermanto mengaku tidak memiliki akses langsung kepada SYL.

    Akhirnya, Hermanto menyampaikan hal ini kepada Direktur Alsintan Kementan, Hatta. Tindak lanjut dari situasi ini tidak diketahui oleh Hermanto, namun ia kemudian mendapat informasi dari Hatta bahwa dari Rp12 miliar yang diminta, hanya Rp5 miliar yang diserahkan.

    Uang tersebut diberikan kepada auditor BPK setelah Kementan menerima dana dari vendor. Setelah pembayaran, Kementan akhirnya diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BPK mengenai keterlibatan auditor tersebut dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Apa itu Opini WTP dalam Audit?
    Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam konteks audit adalah suatu penilaian yang diberikan oleh auditor kepada laporan keuangan suatu entitas yang menunjukkan bahwa laporan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Opini WTP adalah penilaian yang paling positif yang dapat diberikan oleh auditor, menandakan tidak adanya kesalahan material atau penyimpangan yang signifikan dalam laporan keuangan yang diaudit.

    Opini WTP memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan, seperti pemegang saham, investor, dan kreditor, bahwa informasi dalam laporan keuangan adalah akurat dan dapat diandalkan untuk membuat keputusan ekonomi. Opini ini juga mengindikasikan bahwa entitas telah mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta peraturan terkait lainnya dalam penyusunan laporan keuangannya.

    Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan diberikan ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan entitas telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles - GAAP) atau kerangka pelaporan keuangan lain yang relevan, dan memenuhi kriteria berikut:

    1. Kesesuaian dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum: Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara atau wilayah dimana entitas beroperasi.

    2. Konsistensi: Praktik akuntansi yang digunakan oleh entitas harus konsisten dari periode ke periode, sehingga memudahkan pembandingan kinerja keuangan sepanjang waktu.

    3. Keterbukaan Penuh: Semua informasi material dan relevan harus diungkapkan dalam laporan keuangan, termasuk catatan kaki dan informasi pendukung lainnya. Pengungkapan ini harus jelas dan lengkap.

    4. Absensi Kesalahan Material: Tidak ada kesalahan atau ketidakakuratan material dalam laporan keuangan yang akan mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan.

    5. Absensi Penipuan Material: Laporan harus bebas dari efek penipuan material yang bisa mempengaruhi interpretasi dan kepercayaan terhadap laporan keuangan.

    6. Pengendalian Internal yang Efektif: Entitas harus memiliki sistem pengendalian internal yang efektif yang mendukung akurasi dan kelengkapan data keuangan serta pencegahan dan deteksi kesalahan atau penipuan.

    Ketika semua kondisi ini terpenuhi, auditor memberikan opini WTP, yang menandakan tingkat keyakinan tertinggi dalam keandalan laporan keuangan. Namun, jika terdapat kelemahan material dalam salah satu atau lebih area tersebut, auditor mungkin memberikan opini yang berkualifikasi, opini negatif, atau bahkan menolak memberikan opini.

    hidayatullah bpk kementan
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech...

    Artikel Berikutnya

    Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa Profesional melalui Persekutuan Perdata
    Skandal Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan Kementrian Pertanian
    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech Lending dan Paylater oleh Generasi Milenial
    Toshiba: Dari Puncak Kejayaan hingga Hampir Bangkrut
    Pajak PMK 66 Tahun 2023 Terkait Natura dan Kenikmatan

    Ikuti Kami