Pajak PMK 66 Tahun 2023 Terkait Natura dan Kenikmatan

    PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 
    1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 
    2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 
    3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 
    4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 
    5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

    hidayatullah pajak
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi...

    Artikel Berikutnya

    Toshiba: Dari Puncak Kejayaan hingga Hampir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengatasi Kesulitan dalam Memberikan Jasa Profesional melalui Persekutuan Perdata
    Skandal Opini WTP BPK atas Laporan Keuangan Kementrian Pertanian
    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech Lending dan Paylater oleh Generasi Milenial
    Toshiba: Dari Puncak Kejayaan hingga Hampir Bangkrut
    Pajak PMK 66 Tahun 2023 Terkait Natura dan Kenikmatan

    Ikuti Kami